
Oleh Redaksi
Ruang publik Indonesia sedang menghadapi ancaman yang tidak kalah serius dari banjir informasi: ketika popularitas mulai dianggap lebih penting daripada kebenaran dan kepakaran.
Media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Dalam hitungan detik, sebuah potongan video, unggahan, atau pernyataan seorang pembuat konten dapat menjangkau jutaan orang. Masalahnya, tingginya jumlah tayangan tidak pernah menjadi jaminan bahwa informasi tersebut benar.
Di sinilah persoalan besar itu bermula.
Pengetahuan yang dibangun melalui riset, pengalaman, metodologi, dan proses akademik yang panjang kerap kalah oleh konten berdurasi singkat yang dikemas sensasional. Orang yang paling sering muncul di layar dapat dengan mudah dianggap paling tahu, sementara pakar yang bekerja dengan data dan kehati-hatian justru tenggelam dalam kebisingan algoritma.
Popularitas bukan kepakaran. Viral bukan kebenaran. Dan jumlah tayangan bukan ukuran akurasi.
Kekhawatiran mengenai runtuhnya otoritas kepakaran sebagaimana dibahas Tom Nichols dalam The Death of Expertise kini semakin relevan. Masyarakat menghadapi paradoks: akses terhadap informasi semakin mudah, tetapi kemampuan membedakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan justru menghadapi tantangan yang semakin berat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian produksi konten digital tidak semata-mata didorong oleh kepentingan mencerdaskan publik. Perhatian manusia telah menjadi komoditas. Konten yang memancing kemarahan, ketakutan, kontroversi, dan perdebatan cenderung lebih mudah mendapatkan interaksi.
Akibatnya, kebenaran sering kali harus berhadapan dengan kepentingan algoritma.
Dalam situasi seperti ini, pers seharusnya tidak ikut terseret.
Justru ketika ruang digital semakin bising, pers harus menjadi institusi yang paling disiplin dalam memeriksa fakta. Wartawan tidak boleh menjadikan video viral, unggahan media sosial, atau pernyataan kreator konten sebagai kebenaran final tanpa verifikasi.
Konten media sosial boleh menjadi petunjuk awal dalam kerja jurnalistik. Namun, ia bukan pengganti konfirmasi, pemeriksaan dokumen, wawancara, observasi lapangan, dan verifikasi kepada sumber yang kompeten.
Kesalahan paling fatal terjadi ketika opini seseorang di media sosial diangkat menjadi fakta hanya karena mendapatkan ribuan atau jutaan tayangan.
Jika praktik semacam ini terus berlangsung, batas antara jurnalisme dan kebisingan media sosial akan semakin kabur.
Pers akhirnya bukan lagi menyaring informasi, melainkan sekadar mendaur ulang apa yang sedang ramai. Wartawan tidak lagi mengejar fakta, tetapi mengejar tren. Ruang redaksi tidak lagi menentukan agenda berdasarkan kepentingan publik, tetapi berdasarkan apa yang dianggap berpotensi mendatangkan klik.
Inilah bahaya jurnalisme yang kehilangan disiplin verifikasi.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menempatkan disiplin verifikasi sebagai salah satu fondasi utama jurnalisme. Prinsip tersebut seharusnya tidak pernah kehilangan relevansinya, betapapun cepat perubahan teknologi berlangsung.
Teknologi boleh berubah. Platform boleh berganti. Algoritma boleh terus berkembang. Tetapi kewajiban pers untuk mencari kebenaran tidak boleh berubah.
Karena itu, media siber harus berani mengatakan tidak terhadap godaan clickbait, sensasionalisme, dan perlombaan menjadi yang pertama tanpa memastikan kebenaran informasi.
Kecepatan memang penting dalam jurnalisme digital. Tetapi kecepatan tanpa akurasi hanya akan mempercepat penyebaran kesalahan.
Media juga perlu kembali memperkuat kurasi narasumber. Untuk persoalan hukum, hadirkan ahli hukum. Untuk persoalan ekonomi, hadirkan ekonom yang kompeten. Untuk persoalan kesehatan, gunakan sumber medis yang kredibel. Untuk persoalan kebijakan publik, hadirkan akademisi, peneliti, maupun praktisi yang memahami persoalan secara substantif.
Jangan menjadikan jumlah pengikut sebagai ukuran kompetensi.
Di titik inilah peran organisasi pers menjadi penting. Seruan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, patut dibaca sebagai alarm bagi seluruh industri media.
“Pers tidak boleh menyerah dan larut dalam ekosistem yang manipulatif ini.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap kreator konten. Ia merupakan pengingat bahwa pers mempunyai mandat yang jauh lebih besar daripada sekadar memproduksi informasi yang ramai dikonsumsi.
Pers memiliki tanggung jawab sosial.
Media harus membantu publik memahami persoalan, bukan memperkeruhnya. Media harus membedakan fakta dan opini, bukan mencampurkannya. Media harus melakukan konfirmasi, bukan sekadar mengutip apa yang sedang beredar.
Sebab ketika pers berhenti melakukan verifikasi, masyarakat kehilangan salah satu benteng terakhir untuk membedakan fakta dari manipulasi.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah media sosial harus dilawan. Media sosial adalah bagian dari realitas komunikasi modern dan tidak mungkin diabaikan. Yang harus dilawan adalah budaya malas memverifikasi, budaya mengejar viral, dan budaya menganggap popularitas sebagai otoritas.
Literasi media masyarakat memang harus terus diperkuat. Namun, pembenahan tidak boleh hanya dibebankan kepada publik.
Perubahan harus dimulai dari ruang redaksi.
Wartawan harus kembali menjadi penyaring informasi yang skeptis, kritis, dan bertanggung jawab. Redaktur harus berani menahan berita yang belum terverifikasi meskipun media lain sudah memberitakannya. Pemilik media juga harus memahami bahwa keberlangsungan pers tidak semestinya hanya diukur dari jumlah klik.
Sebab marwah pers tidak dibangun oleh viralitas, melainkan oleh kepercayaan.
Kepakaran tidak boleh mati hanya karena kalah keras dari suara yang paling gaduh. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh jumlah likes. Dan agenda publik tidak boleh sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma.
Jika pers ingin tetap menjadi pilar demokrasi, maka jalan satu-satunya adalah kembali kepada fondasi profesinya: fakta, verifikasi, independensi, akurasi, dan tanggung jawab kepada publik.
Algoritma boleh menentukan apa yang muncul di layar.
Tetapi algoritma tidak boleh menentukan apa yang benar. (Red-LN)











