
BATAM, liputannews.id — Upaya pemberantasan narkotika melalui jalur laut kembali membuahkan hasil. Operasi Laut Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis Ketamin HCl yang diangkut Kapal Fuchangxing 1 di perairan Kepulauan Anambas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Operasi Laut Gabungan yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026). Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir memberikan dukungan terhadap langkah aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Operasi tersebut melibatkan BNN RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan solidnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika transnasional.
“Keberhasilan pengungkapan ini semakin mempertegas bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah yang aman dan kondusif, termasuk bagi para pelaku investasi dan kegiatan ekonomi,” kata Syahar.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 1,3 ton Ketamin di wilayah Berakit. Dari hasil analisis dan penyelidikan, aparat kemudian mencurigai keberadaan kapal lain yang diduga membawa narkotika, yakni Fuchangxing 1.
Penyelidikan BNN RI juga mengarah kepada kapal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat, Fuchangxing 1 merupakan kapal tipe General Cargo berbendera Kongo yang sebelumnya pernah menggunakan bendera Taiwan dan beberapa kali berganti nama.
Kapal tersebut diketahui jarang bersandar di dermaga dan diduga menggunakan modus ship to ship untuk mengambil atau memindahkan barang.
Pemantauan pergerakan kapal melalui sistem AIS menunjukkan Fuchangxing 1 bertemu dengan Kapal MISI di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026. Saat pertemuan berlangsung, AIS kedua kapal dilaporkan tidak aktif.
Informasi tersebut memperkuat dugaan aparat sehingga tim gabungan melakukan pengejaran dan intersep terhadap kedua kapal.
Pengejaran terhadap Fuchangxing 1 dilakukan personel BNN RI, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan Kapal BC 30005 dari Dermaga 99. Sementara tim lainnya mengejar Kapal MISI dari Dermaga Letung menggunakan Kapal BC 30002.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa investasi, baik PMA maupun PMDN, tetap mendapat dukungan sepanjang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, aktivitas ilegal seperti perdagangan gelap dan penyelundupan harus ditindak tegas.
“Segala bentuk perdagangan gelap, penyelundupan dan kegiatan ilegal harus ditindak secara tegas dan bersama-sama digagalkan,” tegasnya.
“Ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi karena dinilai sebagai bukti kerja keras, keberanian dan soliditas aparat dalam menghadapi jaringan narkotika internasional.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pengungkapan tersebut sekaligus memperkuat pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga wilayah perairan.
“Sinergi antarlembaga harus terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” menjadi penegasan dalam operasi tersebut.
Dengan posisi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan memiliki wilayah perairan yang luas, pengawasan laut menjadi bagian penting dalam memutus jalur penyelundupan narkotika.
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin ini menjadi pesan tegas bahwa jalur laut Kepulauan Anambas tidak boleh menjadi ruang bagi sindikat narkotika untuk menjalankan aksinya. (Red-LN)











