ANAMBASBATAMDAERAHKARIMUNTANJUNGPINANGUncategorized

Sekda Anambas: Pakaian Dinas Harus Berpijak pada Aturan

Avatar photo
×

Sekda Anambas: Pakaian Dinas Harus Berpijak pada Aturan

Share this article
Sekda Sahtiar Saat Memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026)

ANAMBAS, liputannews.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., menegaskan penggunaan pakaian dinas tertentu bagi pegawai Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishublh) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Penegasan itu disampaikan Sahtiar saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026).

Dalam arahannya, Sahtiar meminta pembahasan rancangan keputusan tersebut terlebih dahulu mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, khususnya ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

“Bagaimanapun daerah tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mendagri,” tegas Sahtiar.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian maupun inovasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, inovasi tersebut sebaiknya tidak diwajibkan apabila memang sifatnya merupakan kewenangan atau pilihan daerah.

“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan,” ujarnya.

Sahtiar juga meminta seluruh aturan yang berkaitan dengan penggunaan pakaian dinas ditelusuri secara cermat. Jika sudah terdapat surat atau ketentuan khusus yang mengatur, maka aturan tersebut harus menjadi dasar dalam penyusunan keputusan bupati.

“Kalau sudah ada aturan yang mengatur, kita harus melihat dan menyesuaikannya. Jangan sampai aturan daerah yang dibuat justru bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” katanya.

Namun, apabila belum terdapat ketentuan khusus, pemerintah daerah dapat menyusun pengaturan sesuai kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan batas kewenangan yang dimiliki.

Pembahasan juga mempertimbangkan karakteristik tugas pegawai Dishublh dan BPBD yang tidak seluruhnya berlangsung di dalam kantor. Sebagian pegawai memiliki tugas lapangan sehingga membutuhkan pakaian yang sesuai dengan kondisi dan karakter pekerjaan.

“Penggunaan pakaian dinas ini harus melihat kebutuhan tugas. Ada yang bekerja di kantor, ada juga yang melaksanakan tugas di lapangan,” jelas Sahtiar.

Ia meminta opsi penggunaan pakaian dinas tertentu tetap dicantumkan dalam rancangan keputusan. Termasuk kemungkinan penggunaan pakaian berbeda dalam kegiatan atau kondisi tertentu, sepanjang memiliki dasar pengaturan yang jelas.

Sahtiar menilai fleksibilitas dalam penggunaan pakaian dinas diperlukan agar aturan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menghambat pelaksanaan tugas.

“Pilihan penggunaan pakaian tetap kita cantumkan. Kalau memang ada kondisi tertentu yang membutuhkan pakaian berbeda, itu harus diatur dengan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, aturan yang nantinya ditetapkan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu diterapkan secara konsisten oleh perangkat daerah.

“Yang kita inginkan adalah aturan yang jelas, sesuai ketentuan, tidak menyulitkan pelaksanaan, dan bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Anambas memastikan pengaturan pakaian dinas tertentu bagi Dishublh dan BPBD memiliki kepastian hukum sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *