ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMKARIMUNKESEHATANTANJUNGPINANG

Legalitas BCS Dipertanyakan, Aktivitas Sosial Ada namun Status Badan Hukum Belum Terverifikasi

Avatar photo
×

Legalitas BCS Dipertanyakan, Aktivitas Sosial Ada namun Status Badan Hukum Belum Terverifikasi

Share this article
Kantor BCS Medan, Jl. Petunia Raya No. 6

MEDAN, liputannews.id — Aktivitas sosial yang dilakukan Blessed Charity Social (BCS) di Medan terbilang nyata dan dapat ditemukan melalui sejumlah jejak publik. Namun, keberadaan kegiatan sosial tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa BCS telah memiliki status badan hukum yang jelas sebagai yayasan atau bentuk organisasi berbadan hukum lainnya.

Salah seorang praktisi hukum, Fredy Sianmata, SH menyampaikan, sejumlah informasi publik mencatat keterlibatan relawan di BCS pada periode 2019–2022. Kegiatan yang dilakukan antara lain membantu administrasi pasien, mendampingi pasien ke rumah sakit, hingga menyediakan rumah singgah bagi penerima bantuan.

Selain itu, pihak swasta juga pernah menyebut BCS sebagai organisasi sosial yang memberikan bantuan finansial kepada pasien kanker maupun penderita penyakit kritis dari keluarga kurang mampu.

Kegiatan sosial lainnya berupa pembagian makanan dan bantuan kebutuhan pokok juga disebut pernah dilakukan. Meski demikian, aktivitas sosial tersebut perlu dibedakan dengan persoalan legalitas kelembagaan.

“Adanya kegiatan sosial belum otomatis membuktikan bahwa suatu organisasi telah berbadan hukum sebagai yayasan,” demikian prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam melihat status kelembagaan BCS, kata Fredy Sianmata, Senin (17/8/2026).

Dalam penelusuran terhadap informasi publik, belum ditemukan dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan nama badan hukum lengkap BCS, nomor dan tanggal akta pendirian, maupun dokumen pengesahan badan hukum dari kementerian yang berwenang.

Demikian pula, status BCS sebagai yayasan atau perkumpulan serta statusnya sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.

Persoalan lain yang juga penting adalah apabila BCS melakukan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk kemudian disalurkan sebagai bantuan sosial.

Dalam kondisi tersebut, aspek legalitas kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Status sebagai organisasi sosial dan status sebagai badan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, keduanya harus dibuktikan dengan dokumen resmi,” tambah Fredy Sianmata.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Karena itu, apabila BCS menggunakan atau mengatasnamakan dirinya sebagai yayasan, keberadaan akta pendirian dan pengesahan badan hukum menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.

“Yang perlu dipastikan bukan hanya apakah kegiatan sosialnya benar-benar ada, tetapi juga dalam kapasitas hukum apa kegiatan tersebut dijalankan dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang dihimpun,” ungkapnya.

Dengan demikian, untuk sementara BCS lebih tepat disebut sebagai organisasi atau komunitas sosial yang aktivitas sosialnya memiliki jejak publik. Sementara status badan hukum, legalitas kelembagaan, izin penghimpunan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi.

Penelusuran tersebut penting dilakukan bukan untuk menghakimi aktivitas sosial BCS, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan kemanusiaan yang melibatkan bantuan masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *