
ANAMBAS, Liputannews.id — Seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial A (57), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H.
“Ketika kami tiba di lokasi, tersangka A sedang menggunakan sabu dengan alat isap atau bong,” ujar IPTU Kristian, Sabtu (8/11/2025). “Kami juga menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.”
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa A memperoleh barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB.
“Dari tersangka E kami amankan dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram,” jelas Kristian.
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine. “Hasil tes menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan D, polisi menyita satu paket sabu kecil serta sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shalahuddin, SH. MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyayangkan keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang camat dalam kasus narkoba,” ujar Wakapolres saat Konpers bersama sejumlah awak media, Selasa (11/11/2025).
“Namun kami tegaskan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Beliau juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ifa-LN)











