
ANAMBAS, Liputannews.id — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., membuka Sosialisasi Penegakan Integritas dalam Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas setiap aparatur sipil negara (ASN), bukan semata mengandalkan penegakan hukum.
“Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan hanya slogan. Setiap keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Aneng.
Ia mengatakan, penerapan nilai-nilai antikorupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan konflik kepentingan merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati juga mengingatkan seluruh ASN agar berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan menjaga independensi dalam setiap pengambilan keputusan.
“ASN harus berani menolak gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan serta tetap profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Aneng turut mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan transparansi, serta membangun budaya saling mengingatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kita ingin membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Itu hanya bisa terwujud jika seluruh ASN berkomitmen menjalankan tugas dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap penguatan integritas menjadi gerakan bersama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Red-LN)











