
Foto Bersama Saat Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DPPP Anambas Dengan Seluruh Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas
ANAMBAS, Liputannews.Id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DPPP) menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelurahan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Perjanjian ini bertujuan untuk mempermudah akses nelayan kecil dalam memperoleh surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi, melalui pembentukan Gerai Layanan Rekomendasi BBM Solar Bersubsidi Nelayan (Gelen) di setiap desa.
Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Aula Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang menegaskan pentingnya perjanjian ini mengingat kondisi geografis Anambas yang terdiri dari banyak pulau kecil.
Menurutnya, inisiatif ini akan sangat membantu nelayan dalam mengurus surat rekomendasi BBM Solar bersubsidi tanpa harus menghadapi kesulitan perjalanan yang panjang.
“DPPP Anambas telah menemukan cara untuk mempermudah nelayan kita dalam mendapatkan rekomendasi BBM Solar. Perjanjian kerjasama ini adalah wujud nyata dari upaya tersebut,” ujar Sahtiar.
Dengan adanya gerai di setiap desa, proses pendaftaran untuk mendapatkan surat rekomendasi BBM Solar bersubsidi diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat bagi para nelayan.
“Saya yakin, dengan adanya gerai di setiap desa, nelayan kita akan lebih mudah dalam melakukan pendaftaran dan pengurusan rekomendasi BBM Solar bersubsidi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPPP Anambas, Rovaniyadi, menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini didasarkan pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen DPPP untuk meningkatkan sinergi antar instansi dan mendorong kemajuan pembangunan di Kepulauan Anambas.
“Harapan kami, pelayanan yang akan dilaksanakan ini dapat berjalan maksimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Anambas ke depan,” ungkap Rovaniyadi.
Rovaniyadi juga menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak nelayan di Anambas yang belum mengajukan atau mengurus pembaharuan penerbitan surat rekomendasi BBM Solar.
Dari 2502 armada penangkapan yang ada, baru 35 persen atau sekitar 871 armada yang telah mengajukan permohonan surat rekomendasi, dengan jumlah nelayan yang terlibat sebanyak 832 orang.
“Oleh karena itu, besar harapan kami bahwa melalui perjanjian kerjasama ini, jumlah nelayan yang mengurus penerbitan surat rekomendasi BBM Solar dapat meningkat secara signifikan,” imbuhnya.
Pemkab Kepulauan Anambas juga menekankan bahwa DPPP wajib melaporkan secara periodik setiap bulan terkait proses penerbitan surat rekomendasi BBM Solar nelayan, guna memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Pemkab Kepulauan Anambas berharap dapat memberikan kemudahan dan manfaat lebih bagi para nelayan kecil di wilayahnya, serta mendukung keberlanjutan aktivitas perikanan di daerah kepulauan tersebut. (Ifa-LN)











