
ANAMBAS, Liputannews.id — Pada Kamis 22 Januari 2026, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna meminta kejelasan teknis terkait perhitungan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025, yang berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagai daerah kepulauan dengan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya beban pembiayaan pelayanan publik, penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD dinilai memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas layanan dasar masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., Kepala BPKPD Syarif Ahmad, S.E., M.Si., Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi., Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom., M.A., serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati Aneng menyampaikan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat adanya penyesuaian alokasi TKD.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar serta pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
“Kami berharap adanya kejelasan dan kepastian teknis dalam perhitungan alokasi TKD, sehingga kebijakan fiskal pusat dan daerah dapat berjalan selaras serta mencerminkan asas keadilan fiskal bagi daerah kepulauan,” ujar Aneng.
Ia menegaskan bahwa karakteristik Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah perbatasan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam penetapan kebijakan fiskal.
Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa penyesuaian dan pengurangan TKD dilakukan akibat tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap berada dalam batas maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami akan tetap berupaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD, sembari memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik,” tutup Aneng. (Ifa-LN)











