ANAMBASBATAMBINTANDAERAHKARIMUNNATUNATANJUNGPINANG

Putusan KI Kepri: Lahan Batam Harus Lebih Transparan

Avatar photo
60
×

Putusan KI Kepri: Lahan Batam Harus Lebih Transparan

Share this article
Suasana Saat Sidang Putusan KI Kepri Terkait Tengketa Informasi Antara Raja Alip Melawan BP Batam, di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025)

BATAM, Liputannews.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau memutuskan bahwa informasi pengalokasian lahan di Kota Batam merupakan informasi terbuka. Putusan ini dibacakan dalam sidang ajudikasi non-litigasi sengketa informasi antara Raja Alip sebagai Pemohon dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai Termohon, di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).

Majelis KI yang dipimpin Encik Afrizal dengan anggota Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Raja Alip sebelumnya meminta BP Batam membuka seluruh data pengalokasian lahan yang dikuasainya sebagai pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) di Kota Batam.

“Majelis memerintahkan Termohon untuk mengumumkan izin penunjukan lahan melalui laman resmi BP Batam secara umum maupun terbatas, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pihak-pihak penerima alokasi,” kata Encik Afrizal.

Majelis menilai, meskipun Pemohon tidak memiliki alasan cukup kuat untuk mengakses data rinci, permohonannya bertujuan mendorong transparansi tata kelola lahan dan memastikan pihak penerima alokasi bertanggung jawab dalam pemanfaatannya.

Sebelumnya, BP Batam berpendapat bahwa data pengalokasian lahan termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) karena mengandung informasi atau data pribadi. Namun, majelis memutuskan sebagian informasi tetap harus dibuka demi kepentingan publik.

Majelis KI juga memerintahkan BP Batam mempertegas pengawasan terhadap penerima alokasi lahan, termasuk kewajiban memasang plang informasi di setiap lahan yang telah dialokasikan.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah konflik antarwarga, menghindari lahan telantar, serta meminimalkan risiko kebakaran, pembuangan sampah, dan banjir.

“Lahan di Kota Batam adalah tanah negara. Penerima hak pemanfaatan lahan memiliki tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum, termasuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Encik Afrizal.

Di hari yang sama, KI Kepri juga memutus sengketa informasi Register 004/2025 antara Suherly Harahap dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kota Batam.

Majelis yang dipimpin Alfian Zainal menolak seluruh permohonan Pemohon karena BPN Batam bukan badan publik yang menguasai informasi dimaksud.

Sepanjang 2025, KI Kepri menerima lima permohonan sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan publik.

Tiga sengketa selesai melalui mediasi, sementara dua lainnya, termasuk perkara Raja Alip dan Suherly, diputus melalui ajudikasi non-litigasi yang memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan. (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *