
ANAMBAS, Liputannews.id —Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pria berinisial DK dan AK, yang diketahui berprofesi sebagai honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada Jumat 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB, kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah melakukan penangkapan terhadap DK dan AK,” ujar AKP Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan di Jalan Bakar Batu, RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dari tangan DK, disita sabu seberat 0,89 gram, sedangkan dari AK ditemukan sabu seberat 5,37 gram.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas bersama barang bukti yang ditemukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Simanjuntak.
Ia menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku DK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku AK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dan melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba,” tutup Kapolres. (Ifa-LN)