
ANAMBAS, Liputannews.id — Seorang pria berinisial RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyerahkan diri ke Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/03/2025).
Penyerahan diri ini terkait dengan penangkapan dua tersangka sebelumnya, FA dan EW, dalam kasus peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar AKP Simanjuntak.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam di dalam pasir.
“Barang bukti tersebut dikubur di dalam galian pasir dan dibungkus menggunakan handuk berwarna hijau-putih,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RO berencana menjual narkotika tersebut, meskipun awalnya barang haram itu sempat hanyut sebelum akhirnya berhasil ditemukan kembali. Saat ini, RO masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.026,74 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat berwenang.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkas Kapolres. (Ifa-LN)