ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Satu Jaringan Narkoba di Anambas Terungkap, Tiga Tersangka Ditahan

Avatar photo
85
×

Satu Jaringan Narkoba di Anambas Terungkap, Tiga Tersangka Ditahan

Share this article
Polres Anambas Konpers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Ops Antik Seligi 2025

ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2025.

Tiga orang pelaku berinisial JA, AR, dan HN diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/02/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Ketiga pelaku merupakan target operasi dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Pelaku pertama berinisial JA ditangkap di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari tangan JA, petugas menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.

Dua pelaku lainnya, AR dan HN, diamankan di Desa Temburun. Saat petugas mendatangi rumahnya, AR sempat melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung. Namun, petugas berhasil menangkapnya.

Setelah diamankan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HN. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HN di Pelabuhan Temburun.

Dari tangan HN, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 36,46 gram.

HN juga mengakui sempat membuang satu paket sabu ke laut karena panik saat penangkapan.

Selain itu, HN menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan disembunyikan di belakang rumahnya, di bawah pohon pisang di Desa Batu Belah.

Jaringan Narkoba Terungkap

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berada dalam satu jaringan narkoba. “Pelaku JA mendapatkan sabu dari AR, dan AR memperoleh barang tersebut dari HN,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku JA dan AR dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, HN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU yang sama.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ucapnya. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *