ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Alih Fungsi Lahan RSUD Anambas Picu Kontroversi

Avatar photo
74
×

Alih Fungsi Lahan RSUD Anambas Picu Kontroversi

Share this article
Suasana RDP Terkait Lahan RSUD Tipe C Diruang Paripurna DPRD KKA

ANAMBAS, Liputannews.id — Proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Kabupaten Kepulauan Anambas tengah menuai polemik.

Sebagian masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) menolak lokasi pembangunan RSUD yang terletak di lahan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.

Lokasi ini sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada tahun 2019 lalu, namun proyek tersebut tak kunjung terlaksana akibat keterbatasan anggaran. Penolakan ini semakin menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan AMDD pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas.

Muslim, salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam AMDD, mengungkapkan bahwa lahan Pasir Putih, yang dulunya direncanakan untuk GOR, kini dialihkan fungsinya untuk pembangunan RSUD.

Menurutnya, perubahan peruntukan lahan tersebut dapat menghamburkan anggaran daerah, karena proses kajian dan pembuatan Desain Engineering Detail (DED) sudah dilakukan sebelumnya.

“Pak Tengku sudah baik merencanakan tata ruang Anambas agar menjadi lebih baik. Tapi sekarang sesuka hati saja dirubah,” ujar Muslim, merujuk pada perencanaan tata ruang yang digagas oleh Bupati Kepulauan Anambas pertama, Tengku Mukhtaruddin.

Selain itu, Muslim juga menyinggung soal gagasan pembangunan Water Front City (WFC) di area Pelabuhan Sri Siantan Tarempa yang hingga kini belum terlaksana.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang seharusnya digunakan untuk WFC kini juga digunakan untuk pembangunan RSUD, yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat.

Dalam RDP tersebut, AMDD mendesak DPRD Anambas untuk lebih aktif mengawasi jalannya pembangunan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian proyek. Muslim menegaskan agar DPRD tidak terkesan membiarkan perubahan fungsi lahan yang telah disetujui sebelumnya.

Menyikapi hal ini, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengakui bahwa penentuan lokasi pembangunan RSUD tipe C di lahan Pasir Putih tidak melibatkan koordinasi dengan DPRD.

Namun, ia menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan telah selesai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga pemerintah daerah siap untuk melanjutkan pembangunan RSUD tersebut.

“Alih fungsi lahan sudah selesai dan disetujui. Kita pemerintah daerah telah siap untuk membangun RSUD tipe C di Tarempa,” ucap Abdul Haris.

Sebagai langkah lanjut, untuk menyelesaikan polemik ini, anggota DPRD Anambas bersama dua perwakilan AMDD akan berangkat ke Jakarta untuk menemui pihak Kemenkes RI.

Mereka akan melakukan negosiasi terkait pemindahan lokasi pembangunan RSUD tipe C di Anambas.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercapai solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, serta memastikan pembangunan RSUD di Anambas dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati sebelumnya. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *