ANAMBASDAERAH

Pemkab Anambas Fokus Selesaikan Masalah Perizinan Tambang

Avatar photo
104
×

Pemkab Anambas Fokus Selesaikan Masalah Perizinan Tambang

Share this article

Suasana Saat Rakor Pertambangan Galian Golongan C di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan

ANAMBAS, Liputannews.Id — Dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan Galian Golongan C di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Selasa, 28 Mei 2024.

Pasalnya, para pekerja ataupun pelaku usaha tambang di Anambas saat ini tidak dapat bekerja karena terkendala terkait dengan perizinan tambang.

Rapat ini turut dihadiri oleh camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas, masyarakat pelaku tambang, kepala desa, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas ESDM Provinsi Kepri yang ikut dalam rapat ini via zoom.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H, M.M, yang kesempatan itu memimpin rapat tersebut mengatakan, rapat ini bertujuan untuk memastikan apa yang sedang terjadi saat ini terkait dengan pekerja yang mengambil pasir, batu, dan lain sebagainya.

“Kita duduk bersama hari ini, mau memastikan bahwa apa yang terjadi hari ini terkait dengan pekerja yang mengambil pasir, batu, dan lain sebagainya,” ucapnya saat diwawancarai usai melaksanakan rapat.

Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mendapatkan informasi secara bersama-sama terkait apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan izin penambangan.

Sahtiar juga menyampaikan, dari hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada ruang lain selain mengurus perizinan untuk melakukan usaha tambang.

“Tadi ESDM provinsi menjelaskan detail bahwasanya tidak ada ruang lain selain izin harus diurus di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tambang,” ujarnya.

Terkait dengan pengurusan izin tambang, Sahtiar menerangkan bahwa saat ini pihaknya akan mendata jumlah penambang yang ada di Anambas dan kemudian akan menyurati kementerian ESDM.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Yohanes Maria Vianey Sawu menyampaikan bahwa untuk perizinan yang paling memungkinkan di Anambas ini adalah dengan menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang artinya ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha.

“Saat ini kita akan menyurati penambang agar kita bisa mendata lokasinya dan juga berapa jumlah penambangnya, untuk kemudian akan diusulkan ke pusat,” sebutnya.

Yohanes juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten hanya bisa memplot daerah yang masuk dalam daerah tambang.

“Jadi Pemerintah Kabupaten sebetulnya hanya memplot daerah yang masuk dalam daerah tambang itu yang mana,” pungkasnya. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *