ANAMBASBATAMDAERAHKARIMUNTANJUNGPINANGUncategorized

Bupati Aneng Peringatkan ASN: Jauhi Korupsi!

Avatar photo
×

Bupati Aneng Peringatkan ASN: Jauhi Korupsi!

Share this article
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng

ANAMBAS, liputannews.id — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Aneng saat menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Prof. Dr. Mohamad Zen, Pasir Peti.

Dalam sambutannya, Aneng menyampaikan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah. Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi juga dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Saya tegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, jangan ada yang bermain-main dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur yang memiliki integritas dan jauhi tindakan korupsi,” tegas Aneng.

Ia mengingatkan bahwa anggaran daerah merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap aparatur dituntut bekerja secara profesional serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan manfaatkan jabatan dan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.

Aneng juga menegaskan bahwa aparatur yang melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah. Pengawasan yang kuat dan kepatuhan terhadap prosedur dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

Di sisi lain, Aneng menekankan pentingnya membedakan kesalahan administrasi dari tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi yang tidak mengandung unsur tindak pidana perlu ditangani melalui pembinaan, pendampingan, dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kesalahan administrasi, harus dilakukan pembinaan dan perbaikan sesuai aturan. Namun, jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan anggaran atau tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia turut meminta Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan internal melalui deteksi dini, manajemen risiko, serta reviu terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah.

Aneng juga mendorong peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar para pejabat pengelola anggaran memperoleh pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum dan tata kelola keuangan daerah.

“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi saja. Apa yang disampaikan para narasumber harus dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi serta memastikan anggaran daerah dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Menutup sambutannya, Aneng mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah memperkuat komitmen terhadap integritas dan membangun budaya kerja yang bersih serta bertanggung jawab.

“Mari kita tingkatkan integritas, bersama membangun daerah tanpa korupsi,” tutupnya. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *