
BATAM, Liputannews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp200 juta dalam perkara dugaan penguasaan secara tidak sah kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Tuntutan dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku.
“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar JPU Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, Hanjaya diduga menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang seluas sekitar 303,05 hektare sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lahan tersebut diperoleh melalui pembelian 133 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari masyarakat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian membuka lahan menggunakan alat berat, membangun akses jalan, mendirikan portal dan pos penjagaan, serta memasang papan bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas di kawasan konservasi itu juga dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017.
Meski telah dua kali menerima surat peringatan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Februari dan Maret 2017, terdakwa disebut tetap melanjutkan aktivitasnya di kawasan tersebut.
“Terdakwa telah diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan dan memulihkan fungsi kawasan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan,” ungkap JPU saat menguraikan isi dakwaan.
Pada 2025, Tim Smart Patrol Terestrial kembali melakukan pengawasan dan pemetaan di lokasi. Hasilnya, ditemukan sekitar 7,9 hektare kawasan telah ditanami pohon mangga di dalam area konservasi.
Keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang turut menguatkan dakwaan jaksa.
“Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi,” terang ahli Supriyadi Ismail dalam keterangannya di persidangan.
Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi sorotan karena lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (Red-LN)











