
Tampak Satlantas Polres Anambas Saat Menghentikan Pengendara SD Bonceng 3
ANAMBAS, Liputannews.Id — Pada hari Kamis, 02 Mei 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Anambas melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, S.H., didampingi oleh anggota personil Satuan Lalu Lintas.
Menurut KBO Sat Lantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, S.H., sejumlah siswa SD yang naik dalam satu kendaraan dihentikan karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Mereka tidak melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara yang diperlukan.
“Tiga siswa SD tadi kita hentikan karena jelas melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Iptu Feby Tri Gunawan, S.H.
Ketiga pelajar SD yang terlibat langsung diberikan tilang teguran di tempat. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada orang tua mereka agar tidak mengizinkan anak-anak tersebut berkendara dengan berboncengan tiga orang.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban lalu lintas, terutama untuk pengendara kendaraan bermotor, khususnya anak-anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum layak berkendara di jalan raya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menjelaskan bahwa penertiban lalu lintas dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan raya, terutama pelajar dan anak-anak di bawah umur.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat, terutama orang tua, guru, dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memperhatikan keselamatan anak-anak dalam berkendaraan,” harap AKBP Apri Fajar Hermanto. (Ifa-LN)