ANAMBASDAERAH

Fadillah Buka Rakor KPU Anambas, Aturan Iklan Media Sosial Jadi Sorotan

Avatar photo
116
×

Fadillah Buka Rakor KPU Anambas, Aturan Iklan Media Sosial Jadi Sorotan

Share this article

Suasana Saat Rakor Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak, Elektronik, dan Media Daring

ANAMBAS, Liputannews.id — Pada Sabtu, 13 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak, Elektronik, dan Media Daring.

Acara yang berlangsung di Lantai II Aula Hotel Tarempa Beach ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Fadillah.

Ketua KPU Anambas, Fadillah menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Kampanye. Pasal 26 ayat 1 huruf (f) khusus mengatur iklan di media cetak, elektronik, dan daring.

Dalam penjelasannya, Fadillah menekankan peraturan terkait media sosial yang diatur pada pasal 38 sampai 39.

Aturan ini lebih berfokus pada partai politik yang melakukan kampanye melalui akun media sosial.

“Ini lebih cenderung kepada partai politik terkait berapa jumlah maksimal akun yang boleh didaftarkan, isinya seperti apa, terus pendaftaran akun itu tembusannya kemana saja, nah itu perlu,” ungkap Fadillah.

Selain itu, Fadillah juga memberikan informasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih. Pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Fadillah mengingatkan rekan-rekan media dan partai politik untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi yang belum mengurus pindah memilih.

“Kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB, setelahnya tidak bisa lagi mengurus itu,” tambah Fadillah. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *