
TANJUNGPINANG, liputannews.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari penguatan pengawasan dan pengendalian internal, sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah Kepri, Misni, di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan mengusung tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi”. Hadir sebagai keynote speaker Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, serta Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Auditor Ahli Madya BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna dan unsur Inspektorat Daerah Kepri.
Diah Yuliastuti menekankan pentingnya sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, APIP memiliki peran penting dalam mengidentifikasi risiko dan mendorong perbaikan tata kelola, sedangkan APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Ismail Fahmi menegaskan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kegiatan pemerintahan selesai. Pengendalian harus berjalan sejak proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Pencegahan itu dimulai dari bagaimana kita mengenali risiko, memperkuat pengendalian, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ismail.
Ia mengingatkan agar kelemahan dalam tata kelola segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Jangan sampai kelemahan yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Ismail juga mendorong komunikasi yang baik antara APIP dan APH agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional sesuai karakteristik dan kewenangan masing-masing.
Sejalan dengan itu, Sekda Kepri Misni menegaskan pengendalian internal tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat. Tanggung jawab tersebut melekat pada setiap perangkat daerah.
“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah memahami risiko dalam pelaksanaan tugas serta memastikan pengendalian berjalan sejak perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.
Misni menegaskan pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen memperbaiki tata kelola dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Ia pun meminta hasil sosialisasi diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan, bukan berhenti sebagai kegiatan seremonial.
“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesan Misni.
Pemprov Kepri selanjutnya mendorong penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, koordinasi dengan APH dan BPKP, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang penyimpangan melalui pengendalian yang bekerja sejak awal, sehingga pencegahan menjadi bagian dari setiap proses tata kelola pemerintahan. (Red-LN)











