
ANAMBAS, Liputannews.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkokoh kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penandatanganan dilakukan Bupati Kepulauan Anambas Aneng didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian bersama Kejari Kepulauan Anambas di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Bupati Aneng mengatakan, kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap kebijakan pemerintah harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pembangunan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan program, tetapi juga dari kemampuan menjaga setiap proses pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Aneng.
Menurut Aneng, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memperoleh pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga pendapat hukum (legal opinion) di bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan itu diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Melalui koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita dapat meminimalkan potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan, penyusunan kontrak, penerbitan perizinan hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” jelasnya.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, sinergi tersebut juga mendukung penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Pendekatan itu dinilai mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Aneng berharap seluruh perangkat daerah memanfaatkan kerja sama tersebut sebagai momentum memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kolaborasi lintas lembaga merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Saya berharap kerja sama ini menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap terbangun sistem pemerintahan yang semakin adaptif terhadap aspek hukum, mampu meminimalkan potensi sengketa, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas. (Red-LN)











