ANAMBASBATAMBINTANDAERAHKARIMUNNATUNATANJUNGPINANGUncategorized

Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Avatar photo
80
×

Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Share this article

TANJUNGPINANG, Liputannews.id β€” Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Selasa (01/07/2025).

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, dan akan berlangsung selama lebih dari empat bulan, yakni mulai tanggal 1 Juli hingga 15 November 2025.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus upaya untuk meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

β€œKami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ujar Abdullah.

Rincian Keringanan Pajak

Program ini mencakup berbagai kebijakan keringanan, antara lain:

Diskon 2% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.

Pengurangan pokok PKB secara berjenjang untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya:

Tunggakan tahun 2024: 10%

Tunggakan tahun 2023: 20%

Tunggakan tahun 2022: 30%

Tunggakan tahun 2021: 40%

Tunggakan tahun 2020: 50%

Tunggakan tahun 2019 dan sebelumnya: 100%

Penghapusan 100% denda administratif PKB.

Penghapusan 100% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun selain tahun berjalan.

Lokasi dan Kanal Layanan

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan ini di seluruh unit pelayanan Samsat yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu:

Samsat Induk,

Samsat Corner,

Samsat Keliling,

Samsat Bergerak,

Samsat Pulau.

Selain layanan langsung, wajib pajak juga bisa mengakses layanan melalui:

Aplikasi SIGNAL,

Aplikasi e-Samsat,

Pembayaran melalui QRIS dan kanal perbankan lainnya.

Program ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Mari manfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025!
Bangkitkan semangat tertib pajak demi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik.

πŸ“² Informasi lebih lanjut:
🌐 Website: www.bapenda.kepriprov.go.id
πŸ“· Instagram: @bapendakepri
πŸŽ₯ YouTube: Bapenda Kepri
πŸ“˜ Facebook: Bapenda Kepri
🎡 TikTok: @bapendakepri (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *