ANAMBASDAERAH

Bappeda Anambas Pastikan Dokumen RPJMD 2025-2029 Rampung Sesuai Jadwal

Avatar photo
149
×

Bappeda Anambas Pastikan Dokumen RPJMD 2025-2029 Rampung Sesuai Jadwal

Share this article
Kepala Bappeda Anambas, Andiguna K. Hasibuan

ANAMBAS, Liputannews.id — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tengah menyusun berbagai dokumen perencanaan daerah, termasuk Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada daerah.

“Bappeda wajib menyusun dokumen perencanaan daerah. Apabila tidak melakukan penyusunan, maka akan ada punishment bagi daerah,” ujar Andiguna saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (03/02/2025).

Dokumen Perencanaan yang Disusun

Beberapa dokumen yang saat ini sedang disusun oleh Bappeda Kepulauan Anambas meliputi:

  1. Ranwal RPJMD 2025-2029, yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
  2. RKPD Perubahan Tahun 2025, sebagai revisi dari rencana kerja yang telah disusun sebelumnya.
  3. Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang merupakan kelanjutan dari dokumen tahun 2024 dan telah ditetapkan dengan Perda.
  4. Dokumen Rancangan Teknopratik RPJMD 2025-2029, yang berisi strategi pembangunan berdasarkan kajian akademik dan teknokratik.
  5. Evaluasi RPJMD 2021-2026, untuk mengukur capaian pembangunan daerah selama periode tersebut.
  6. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025-2029, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan.
  7. Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) dan SDGs 2025-2029, guna mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.

Selain itu, Bappeda Kepulauan Anambas juga melakukan pendampingan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah 2025-2029, yang menjadi pedoman bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program kerjanya.

Harapan Dukungan dari Stakeholder dan Masyarakat

Andiguna menegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Mudah-mudahan Bappeda Anambas dapat menyusun dokumen ini tepat waktu dengan dukungan dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat,” harapnya.

Dengan adanya dokumen perencanaan yang matang, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan visi pembangunan daerah untuk tahun-tahun mendatang. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *