
Foto BBersama Saat Acara Sosialisasi Pencalonan Perorangan Bupati dan Wakil Bupati
ANAMBAS, Liputannews.Id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan untuk posisi bupati dan wakil bupati.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, Diskominfotik, Disdukcapil, Bawaslu, serta awak media, dan berlangsung di aula rapat lantai II Hotel Tarempa Beach pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah S. Kom, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Lebih lanjut, Padillah mengacu pada Keputusan KPU Nomor 203 yang mengatur teknis jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya untuk bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas.
“Materi sosialisasi akan disampaikan oleh divisi teknis penyelenggaraan, yang mencakup syarat calon perseorangan, jumlah dukungan, dan persebarannya,” ungkap Padillah.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Anwar Nasution, menjelaskan bahwa persentase dukungan yang dibutuhkan untuk pencalonan perseorangan adalah minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“Dengan DPT sebanyak 34.921 pada Pemilu terakhir pada 14 Februari 2024, maka dukungan minimal yang diperlukan adalah sekitar 3.493 orang,” jelas Anwar.
Anwar juga menyampaikan bahwa KPU telah membuka penerimaan berkas dokumen perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Namun, jika tidak ada berkas dokumen yang masuk hingga batas waktu tersebut, tahapan pencalonan perseorangan akan dihentikan.
“Kami akan menunggu hingga tanggal 12 Mei, jika tidak ada berkas yang diserahkan, tahapan pencalonan perseorangan tidak akan dilanjutkan,” tambahnya.
Selain itu, Anwar menjelaskan bahwa jika ada berkas yang diserahkan, tahapan selanjutnya akan melibatkan verifikasi faktual terhadap dokumen yang telah disampaikan.
“Jika ada berkas yang diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen tersebut,” tutup Anwar.
Dengan demikian, proses pencalonan perseorangan untuk bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas telah dimulai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. (Ifa-LN)