
ANAMBAS, liputannews.id — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp729,19 miliar.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Lantai I, pada Jumat, 25 September 2026.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan perubahan APBD dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan sejak awal tahun anggaran.
“Di triwulan pertama ini kita sudah mengalami defisit lebih dari Rp100 miliar dari total APBD Rp840 miliar,” ujar Aneng dalam rapat paripurna.
APBD murni Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp840.240.272.469,20.
Menurut Aneng, tekanan fiskal tersebut antara lain dipengaruhi lambannya Transfer keuangan daerah (TKD) dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah bersama DPRD telah menggelar rapat untuk merumuskan langkah penanganan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah melakukan efisiensi dan pergeseran anggaran,” katanya.
Aneng menegaskan, efisiensi anggaran dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan program yang menjadi prioritas dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak atau tidak berdampak langsung bagi masyarakat diputuskan untuk ditunda, bahkan dicoret dari rencana anggaran tahun ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran, termasuk kebijakan transfer pemerintah pusat dan kemampuan fiskal daerah.
“Yang kita lakukan bukan sekadar mengubah angka anggaran, tetapi memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga dan program prioritas masyarakat tetap berjalan,” ujar Aneng.
Dengan disepakatinya P-APBD 2026 sebesar Rp729,19 miliar, Ranperda selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red-LN)











