ANAMBASBATAMDAERAHKARIMUNTANJUNGPINANG

Sekda Anambas Fasilitasi Persoalan Perusahaan dan Serikat Pekerja

Avatar photo
×

Sekda Anambas Fasilitasi Persoalan Perusahaan dan Serikat Pekerja

Share this article
Sekda Sahtiar Pimpin Rapat Virtual dari Ruang Media Center Kantor Bupati, Kamis (17/9/2026)

ANAMBAS, liputannews.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja terkait persoalan hubungan industrial. Fasilitasi dilakukan untuk memperjelas persoalan serta mencari titik temu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin Rapat Fasilitasi Komunikasi Perusahaan dan Serikat Pekerja terkait Permasalahan Hubungan Industrial secara virtual dari Ruang Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis (17/9/2026).

Sahtiar mengatakan, perbedaan persoalan antara pemerintah, perusahaan dan pekerja merupakan bagian yang dapat terjadi dalam hubungan kerja. Karena itu, komunikasi langsung diperlukan agar setiap pihak memahami persoalan yang dihadapi.

“Persoalan dalam hubungan pekerjaan bisa saja terjadi. Karena itu, kita perlu berkomunikasi secara langsung agar apa yang disampaikan masing-masing pihak dapat dipahami dengan baik,” kata Sahtiar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap perusahaan. Peran pemerintah adalah memfasilitasi para pihak ketika terjadi persoalan hubungan industrial yang membutuhkan komunikasi dan penyelesaian.

“Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perusahaan. Kita hadir untuk memfasilitasi dan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki persoalan,” ujarnya.

Menurut Sahtiar, kesepakatan yang telah dibuat antara perusahaan dan pekerja harus dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan. Jika masih ada poin yang belum dapat diterima, persoalan tersebut perlu dibicarakan kembali.

“Kalau sudah ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, tentu harus kita laksanakan sesuai dengan yang disepakati. Kalau masih ada yang belum sesuai, mari kita komunikasikan kembali,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan berdasarkan surat yang telah diterima pemerintah daerah. Pembahasan antara lain menyangkut kesepakatan bersama, rencana penandatanganan kontrak serta kejelasan mengenai kontrak sebelumnya.

Pihak perusahaan kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap persoalan yang disampaikan serikat pekerja.

Sahtiar menegaskan, penyelesaian persoalan hubungan industrial harus ditempuh melalui komunikasi dan kesepahaman antara kedua belah pihak.

“Kalau hak-hak yang sesuai dengan ketentuan kita ikuti dan semuanya menerima, tinggal kita sepakati kembali. Yang penting, persoalannya jelas dan ada titik temu,” tutur Sahtiar.

Ia berharap fasilitasi pemerintah daerah dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara perusahaan dan pekerja sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *