
BATAM, liputannews.id — Seorang remaja berinisial MHS (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, setelah mengaku menjadi korban penganiayaan bersama rekannya di kawasan depan Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu malam (12/7/2026) bulan lalu.
Laporan tersebut diterima kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/139/VII/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau pada 13 Juli 2026 pukul 00.25 WIB. Kasus ini diduga melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hingga kini terlapor masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa bermula saat pelapor bersama rekannya, Ignatius Helguera Tambunan, pulang menuju rumah di kawasan MKGR. Ketika hendak berputar arah di depan perumahan tersebut, mereka mengaku dihentikan oleh seorang pria yang disebut sebagai “pak ogah”.
Menurut pelapor, pria tersebut diduga memukul helm yang dikenakan rekannya. Tak lama kemudian, sekitar lima orang lainnya datang dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.
“Saya dipukul beberapa kali di bagian dada, pinggang, punggung, dan kepala hingga mengalami rasa sakit serta tangan bengkak,” ujar pelapor sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Rekan pelapor juga mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah, bibir, perut, dan pinggang.
“Akibat kejadian itu, bibir saya pecah dan saya merasakan sakit di bagian perut, pinggang, serta punggung,” demikian keterangan korban dalam laporan yang diterima kepolisian.
Usai kejadian, kedua korban mendatangi Polsek Batu Aji untuk melaporkan peristiwa tersebut. Polisi telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para terduga pelaku serta memastikan kronologi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun jumlah pasti pelaku. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. (Delta-LN)











