ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

SMKN 4 Tanjungpinang Buka Suara, Tudingan Dana BOS Dinilai Prematur

Avatar photo
×

SMKN 4 Tanjungpinang Buka Suara, Tudingan Dana BOS Dinilai Prematur

Share this article

TANJUNGPINANG, Liputannews.id — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret nama SMKN 4 Tanjungpinang mendapat tanggapan langsung dari pihak sekolah. Manajemen sekolah menegaskan seluruh penggunaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, mekanisme yang berlaku, serta kebutuhan pendidikan di lingkungan sekolah kejuruan.
Kepala SMKN 4 Tanjungpinang, Yayuk Sri Mulyani Rahayu, mengatakan pengelolaan Dana BOS dilakukan melalui perencanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pembahasan bersama tim manajemen BOS, serta pengawasan internal dan eksternal secara berjenjang.
“Penggunaan Dana BOS di sekolah kami dilaksanakan sesuai juknis dan kebutuhan pendidikan, khususnya sekolah kejuruan yang memiliki kebutuhan praktik, teknologi, penyiaran, multimedia, dan digitalisasi pembelajaran,” ujar Yayuk, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, pengadaan perangkat multimedia dan penunjang teknologi merupakan bagian penting dalam mendukung proses belajar mengajar berbasis kompetensi di sekolah kejuruan. Pengadaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran, peningkatan keterampilan siswa, hingga pengembangan fasilitas pendidikan.

Yayuk juga menilai penilaian terhadap penggunaan anggaran tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat nominal belanja semata. Ia menyebut berbagai faktor seperti jumlah siswa, perkembangan program keahlian, inflasi harga barang, hingga spesifikasi kebutuhan sekolah harus menjadi pertimbangan secara menyeluruh.
“Membandingkan anggaran dari tahun ke tahun tanpa melihat konteks kebutuhan sekolah berpotensi menimbulkan kesimpulan yang prematur,” katanya.

Ia menegaskan pihak sekolah terbuka terhadap konfirmasi dan klarifikasi media. Namun demikian, penyediaan dokumen penggunaan Dana BOS, menurutnya, tetap harus melalui mekanisme administrasi agar informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyayangkan apabila pemberitaan dipublikasikan tanpa adanya keterangan resmi dari sekolah sebagai bagian dari prinsip cover both sides,” tegasnya.

Yayuk menambahkan bahwa permintaan dokumen rinci sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan bahasa yang netral dalam proses konfirmasi agar tidak menimbulkan opini yang menggiring seolah telah terjadi pelanggaran.
“Kode Etik Jurnalistik juga menekankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Batam, M A Khafi Anshary, menilai isu dugaan penyimpangan Dana BOS yang berkembang belakangan ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan dunia pendidikan.
“Banyak kepala sekolah yang merasa gelisah, dan kami ingin mereka bisa kembali fokus mendidik tanpa rasa takut,” ujarnya.

Khafi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada sekolah. Ia berharap situasi pendidikan di Kepulauan Riau tetap kondusif sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. (Delta-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *