
Ketua KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar
ANAMBAS, Liputannews.Id — Puluhan karyawan PT. Bashitu Boga Services (BBS) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa pada 1 Mei 2024 mendatang di Lingkungan Kantor Medco Energi, Kecamatan Kute Siantan.
Ancaman tersebut muncul karena para karyawan merasa belum menerima pembayaran upah lembur sejak tahun 2021 dan belum mendapatkan kepastian status karyawan harian.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa upah lembur yang belum dibayarkan kepada karyawan PT. BBS telah melanggar undang-undang yang berlaku.
Selain itu, status karyawan harian yang belum diangkat menjadi karyawan kontrak juga menjadi permasalahan yang disoroti.
“Karyawan kami bekerja 12 jam sehari dengan upah lembur 7,5 jam, namun pembayaran upah lembur belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menuntut agar karyawan harian yang sudah memiliki jadwal tetap untuk diangkat menjadi karyawan kontrak,” ungkap Sahtiar.
Surat pemberitahuan mengenai aksi unjuk rasa telah disampaikan kepada Polres Kepulauan Anambas pada 24 April 2024.
Menanggapi hal ini, Human Resource Development (HRD) Star Energi, Heru Wibowo, mengaku bahwa pihaknya telah mendengar isu tentang rencana aksi unjuk rasa tersebut, namun belum mengetahui secara pasti detail permasalahan yang dihadapi oleh PT. BBS.
“Kami akan memastikan bahwa kontrak servis antara Star Energi dan PT. BBS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kami akan mendorong PT. BBS untuk menyelesaikan masalah ini secara bipartit,” kata Heru.
Hingga berita ini diturunkan, PT. BBS belum memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
Upaya untuk menghubungi HRD PT. BBS, Parida, maupun rekan mereka, Susi, belum membuahkan hasil.
Kami akan terus memantau perkembangan terkait dengan masalah ini. (Ifa-LN)