ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMKARIMUNTANJUNGPINANG

SP 2 Anambas: Megah di Mata, Masalah di Balik Beton

Avatar photo
×

SP 2 Anambas: Megah di Mata, Masalah di Balik Beton

Share this article
Oplus_16908288

ANAMBAS, liputannews.id — Pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa semestinya menjadi wajah kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dibangun dengan uang rakyat, jembatan ini diharapkan menjadi penghubung, membuka akses dan memperkuat denyut ekonomi masyarakat.

Namun proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu kini justru berhadapan dengan proses hukum.

Di sinilah publik patut berhenti sejenak dan bertanya: mengapa proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru harus diperiksa aparat penegak hukum?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Polda Kepulauan Riau telah menaikkan penanganan dugaan korupsi pembangunan SP 2 Tarempa ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap pekerjaan fisik menjadi bagian dari proses untuk mencari apakah terdapat tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Maka, jangan biarkan persoalan ini berhenti pada angka anggaran dan kemegahan konstruksi.

Publik ingin tahu apa yang terjadi di balik dokumen proyek.

Siapa yang menyusun perencanaan?

Siapa yang memenangkan pekerjaan?

Siapa yang mengawasi?

Apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak?

Jika terjadi perubahan desain, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan apa dasar teknis serta hukumnya?

Dan yang paling penting: apakah seluruh uang negara yang dibayarkan benar-benar berbanding lurus dengan pekerjaan yang diterima negara?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen dan bukti, bukan dengan narasi pembelaan.

Sebab dalam proyek pemerintah, tanda tangan bukan sekadar formalitas. Setiap keputusan membawa konsekuensi administrasi, teknis, bahkan hukum.

Lebih jauh lagi, bila penyidik menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus bergerak sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan, kewenangan, atau alasan administratif.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan membuktikan tidak terdapat tindak pidana, hal itu juga harus disampaikan secara terang kepada masyarakat.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan.

Anambas tidak membutuhkan proyek yang hanya tampak megah dari kejauhan. Anambas membutuhkan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan sampai ke rupiah terakhir.

Uang negara adalah uang rakyat.

Karena itu, setiap beton yang berdiri di atasnya harus memiliki cerita pertanggungjawaban yang jelas. Setiap pembayaran harus memiliki dasar. Setiap perubahan pekerjaan harus memiliki alasan. Dan setiap pejabat atau pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuatnya.

SP 2 kini bukan hanya soal jembatan.

Ini soal integritas pembangunan.

Jika benar semua berjalan sesuai aturan, biarkan proses hukum membuktikannya.

Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan sampai hukum hanya berhenti pada pelaksana di lapangan sementara rantai pengambilan keputusan di atasnya tidak tersentuh.

Publik tidak meminta drama.

Publik tidak meminta penghakiman.

Publik hanya meminta satu hal: buka semuanya berdasarkan bukti.

Sebab pembangunan dengan uang rakyat tidak boleh meninggalkan tanda tanya.

Dan apabila memang ada pihak yang terbukti merugikan negara, maka pertanggungjawabannya bukan kepada pemerintah semata.

Pertanggungjawaban itu kepada rakyat.

SP 2 boleh menjadi jembatan yang menghubungkan wilayah.

Tetapi jangan sampai proses hukumnya justru menjadi jembatan menuju terbukanya seluruh persoalan pengelolaan proyek tersebut. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *