
ANAMBAS, Liputannews.id — Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., menghadiri kegiatan Finalisasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (22/7/2026).
Rapat finalisasi tersebut menghasilkan kesepakatan penting bagi Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebanyak enam usulan pola ruang strategis yang diajukan pemerintah daerah resmi disetujui dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai bagian dari sinkronisasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian mengatakan, persetujuan seluruh usulan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan terakomodasi dalam kebijakan tata ruang provinsi.
“Alhamdulillah, seluruh usulan pola ruang yang diajukan Kabupaten Kepulauan Anambas telah disetujui. Ini merupakan hasil sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam menyelaraskan arah pembangunan wilayah,” ujar Raja Bayu.
Menurutnya, sinkronisasi RTRW tidak hanya memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi landasan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kepastian tata ruang sangat penting agar setiap program pembangunan memiliki arah yang jelas, memberikan kepastian hukum bagi investasi, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Raja Bayu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen mendukung penyusunan tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai dasar pembangunan daerah di masa mendatang.
“Kami berharap hasil sinkronisasi ini mampu mempercepat pembangunan di Anambas, membuka peluang pengembangan potensi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan,” tuturnya.
Kegiatan finalisasi sinkronisasi RTRW ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Keselarasan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pembangunan wilayah yang terpadu, terintegrasi, dan sesuai dengan karakteristik serta potensi masing-masing daerah. (Red-LN)











