
ANAMBAS, Liputannews.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat pembahasan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Bermadah yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (30/6/2026).
Rapat digelar menyusul kembali beroperasinya aktivitas para pedagang di kawasan tersebut. Pembahasan difokuskan untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah penataan yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sahtiar mengatakan kawasan Taman Bermadah berada di sekitar sejumlah kantor perangkat daerah sehingga pemanfaatannya sebagai lokasi berjualan harus diatur dengan jelas.
“Kawasan Taman Bermadah bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan bagi aktivitas PKL. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar fungsi kawasan perkantoran tetap terjaga,” ujar Sahtiar.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan sementara mengarah pada pemberian toleransi bagi pedagang untuk berjualan hanya pada waktu tertentu setelah jam kerja. Namun, keputusan tersebut masih akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bahan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.
“Seluruh hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dengan mencari solusi yang mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil tanpa mengesampingkan penegakan aturan.
“Kebijakan yang diambil harus mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan jumlah pedagang yang dapat ditampung serta peninjauan lapangan untuk menentukan batas area yang memungkinkan digunakan tanpa mengganggu akses parkir, lalu lintas, maupun aktivitas perkantoran.
Sahtiar menegaskan, apabila nantinya diberikan izin berjualan, seluruh pedagang wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta mematuhi jam operasional.
“Apabila ada pedagang yang melanggar ketentuan, pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah. (Red-LN)











