
ANAMBAS, Liputannews.id — Pada Jumat, 29/5/2026, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan personel di lapangan, baik penggeledahan maupun penanganan terduga pelaku tindak pidana, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dari sejumlah media yang mengangkat isu dugaan “salah tangkap” dalam sebuah operasi kepolisian. Polres menilai informasi yang beredar tidak didasarkan pada keterangan resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan resmi terkait adanya salah tangkap dalam operasi tersebut.
“Kami tidak pernah menyampaikan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap sebagaimana yang diberitakan. Seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Terkait proses penggeledahan rumah, Polres menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kehadiran RT/RW tidak menjadi syarat mutlak apabila pemilik rumah bersikap kooperatif dan tidak keberatan terhadap tindakan penggeledahan.
“Apabila pemilik rumah tidak keberatan dan bersikap kooperatif, penggeledahan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran RT/RW diwajibkan apabila terdapat penolakan atau keberatan dari pemilik rumah,” jelasnya.
Polres juga menerangkan bahwa dalam kondisi mendesak, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, pihak kepolisian meluruskan pemahaman mengenai definisi penangkapan yang berkembang di masyarakat. Menurut Polres, seseorang belum dapat dikategorikan ditangkap secara hukum selama masih berada dalam tahap penyelidikan dan pencarian bukti.
“Status penangkapan baru sah secara hukum ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dan yang bersangkutan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang pihak Polres.
Polres menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan di lapangan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam KUHAP, termasuk pencarian dan pengumpulan keterangan, pengolahan tempat kejadian perkara, hingga pengamanan barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Lebih lanjut, Polres Kepulauan Anambas menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak kepolisian sehingga memunculkan opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Kami mengimbau seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, mengedepankan fakta serta memahami ketentuan hukum secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Kapolres.
Meski demikian, Polres menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap setiap tindakan anggotanya di lapangan.
“Apabila di lapangan ada anggota yang salah prosedur, tetap akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres. (Red-LN)











