
BATAM, Liputannews.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/8/2025), setelah tiga tahun bergulir di kepolisian.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena. Namun, kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, menilai dakwaan tersebut janggal.
“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat. Klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong,” kata Niko Nixon di ruang sidang.
Ia menjelaskan bahwa Gordon telah bekerja selama enam bulan mengurus percepatan dokumen pemasangan jaringan air untuk PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP) di kawasan industri Mukakuning.
“Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Jadi wajar kalau dia menerima upah sebesar Rp20 juta dari kesepakatan awal Rp30 juta,” ujarnya.
Niko menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak utuh karena menghilangkan tahapan kerja Gordon.
“Rangkaian kronologi yang disampaikan itu terpotong dan ada yang tidak ditampilkan. Sehingga, klien saya tidak mengerti atas dakwaan, ini fitnah,” tegasnya.
Menurut Niko, pekerjaan Gordon hanya sebatas mengeluarkan faktur resi pembayaran, sementara proses selanjutnya menjadi tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam.
“Artinya, setelah dilakukan kesepakatan dan pembayaran, maka tanggung jawab kerja klien saya beralih ke PT Moya SPAM BP Batam,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perjalanan panjang kasus ini yang bergulir selama tiga tahun di kepolisian.
“Kasus ini berputar-putar, mulai dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang, Gelar Khusus di Polda Kepri, lalu kembali lagi ke Polresta Barelang,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Anes-LN)