
ANAMBAS, Liputannews.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mempersiapkan peluncuran layanan panggilan darurat 112.
Layanan ini akan beroperasi 24 jam dan bebas pulsa untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal, S.Kom, MA mengatakan bahwa pelaksanaan layanan ini memerlukan beberapa tahapan.
“Pertama, kami melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal terkait di daerah,” ujar Japrizal, Senin (11/8/2025).
“Setelah itu, kami merancang SOP dan proses bisnisnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan regulasi.
“Kita perlu Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” terangnya.
Japrizal menambahkan, setelah regulasi siap, kepala daerah akan mengirimkan surat aktivasi ke Kementerian Komdigi.
“Surat itu nanti diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu,” katanya.
Menurutnya, penyedia layanan telekomunikasi juga akan membuka akses nomor 112 di wilayah Anambas.
“Kemudian kita akan melaksanakan FGD, bimbingan teknis, dan terakhir launching,” jelasnya.
Bupati Kepulauan Anambas menegaskan, nomor kedaruratan 112 adalah bagian dari misi kepala daerah.
“Ini wujud nyata Misi Kepala Daerah ke-3, yaitu mewujudkan pelayanan prima melalui penguatan reformasi birokrasi yang inovatif,” ujarnya.
“Selain itu, program ini juga mendukung implementasi SPBE di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tambahnya. (Ifa-LN)