ANAMBASBATAMDAERAH

Pembekuan PWI Jakarta Kuat di Mata Hukum, Gugatan Ditolak

Avatar photo
130
×

Pembekuan PWI Jakarta Kuat di Mata Hukum, Gugatan Ditolak

Share this article

JAKARTA, Liputannews.id —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, terkait pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta.

Putusan tersebut sekaligus mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PWI dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini diputus pada Selasa, 18 Februari 2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa:

  1. Mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 550.000.

Dengan putusan ini, gugatan Theo terhadap para tergugat, yakni Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto, resmi kandas.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa pembekuan PWI Jakarta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan putusan tersebut, maka terbukti bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan, dan PWI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi.

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mencuat terkait kepengurusan PWI Jakarta dan memperkuat legitimasi kepemimpinan Hendry Ch Bangun di tubuh organisasi wartawan tersebut. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *