ANAMBASDAERAHHUKRIMNASIONAL

Gagal Selesaikan Proyek, JI Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp 880 Juta

Avatar photo
111
×

Gagal Selesaikan Proyek, JI Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp 880 Juta

Share this article
Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH Bersama Tersangka JI

ANAMBAS, Liputannews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan JI, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas proyek yang gagal diselesaikan tepat waktu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa kontrak kerja proyek tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2019 melalui Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019. Dalam prosesnya, JI mengajukan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak. Namun, pengajuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proyek Tak Selesai, Kerugian Negara Rp 880 Juta
CV Samudera Jaya Perkasa, sebagai pemenang tender, gagal menyelesaikan pembangunan hingga batas waktu yang ditentukan. Hingga 22 Desember 2019, progres fisik pembangunan hanya mencapai 31,8%. Akibat kegagalan tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kepulauan Anambas memutus kontrak kerja dengan CV Samudera Jaya Perkasa.

“JI juga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang muka yang telah diterima, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 880.403.114,” jelas Budhi Purwanto dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Dijerat Pasal Korupsi, JI Ditahan
Atas perbuatannya, JI dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap JI sejak 20 Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Budhi.

Kejari Anambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memulihkan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *