
ANAMBAS, Liputannews.id — Proyek rekonstruksi Jalan Arung Hijau di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengalami keterlambatan penyelesaian. Meskipun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP Anambas, Amiruddin, yang juga menjabat sebagai PPK proyek ini, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat. Keputusan tersebut diambil agar proyek tetap dapat diselesaikan demi kepentingan masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan penambahan waktu selama 50 hari kalender dengan denda 1 per mil dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Penambahan waktu ini diberikan atas dasar asas manfaat,” ujar Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp8.167.661.150 dari APBD 2024 ini awalnya direncanakan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, progres pekerjaan baru mencapai 65 persen. Pekerjaan yang tersisa meliputi pembangunan bahu jalan dan pemasangan marka jalan.
Amiruddin optimistis bahwa proyek ini dapat diselesaikan sebelum masa perpanjangan waktu berakhir. “Kami yakin dengan tambahan waktu ini, pengerjaan proyek Jalan Arung Hijau akan selesai tepat waktu,” tambahnya.
Pemerintah berharap penyelesaian proyek ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran akses transportasi di wilayah Kecamatan Siantan Selatan. (Ifa-LN)