
Tersangka DI (45) Asal Jambi Diduga Memiliki Sabu Dengan Berat Bersih 0,68 Gram
ANAMBAS, Liputannews.id—Pada hari Rabu, 04 Desember 2024, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang wanita berinisial DI (45), warga Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,68 gram.
Saat ini, pelaku DI (45) beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP S.M. Simanjuntak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Kapolres.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Ifa-LN)