
ANAMBAS, Liputannews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menahan AK alias Antika, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan SiLPA Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas. AK diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Serat pada periode 2019–2024.
Kepala Kejari Kepulauan Anambas melalui Kasi Pidsus Jodi Valdano, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Penyidik meyakini yang bersangkutan patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,” ujar Jodi Valdano.
Usai diperiksa sebagai tersangka dan didampingi penasihat hukum, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.494.563. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Ifa-LN)











