ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Di Balik Palu Hakim, Roy Huffington Harahap Jaga Kepastian Hukum

Avatar photo
×

Di Balik Palu Hakim, Roy Huffington Harahap Jaga Kepastian Hukum

Share this article

TANJUNGPINANG, Liputannews.id — Penegakan hukum tidak berhenti saat palu hakim diketukkan di ruang sidang. Justru pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan, kepastian dan keadilan hukum benar-benar diuji. Pada fase krusial inilah wibawa hukum negara ditentukan.

Di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tugas strategis tersebut diemban oleh Roy Huffington Harahap, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Ia bertanggung jawab memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan secara sah, tepat, dan akuntabel.

Bidang yang ditangani Roy kerap berada di luar sorotan publik. Namun justru pada tahap inilah konsistensi penegakan hukum diuji dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan, terutama dalam perkara tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kepentingan negara dan keuangan negara.

Bagi Roy, pelaksanaan eksekusi dan eksaminasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara utuh.

“Tanpa pelaksanaan putusan yang tepat dan evaluasi yang objektif, hukum berpotensi kehilangan makna substantifnya,” ujarnya dalam sejumlah kesempatan internal.

Dalam menjalankan tugasnya, Roy dikenal mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, dan pendekatan yang terukur.

Setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompleksitas tindak pidana khusus menuntut ketelitian ekstra, mulai dari pengelolaan upaya hukum luar biasa, pelaksanaan eksekusi, hingga eksaminasi putusan sebagai bagian dari pengendalian mutu penegakan hukum.

Meski tegas dalam menjalankan kewenangan, Roy tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia meyakini bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berintegritas tanpa mengesampingkan martabat manusia.

Jejak Karier

Roy Huffington Harahap memulai pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada 1 Desember 2009 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Karimun. Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Agustus 2011.

Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 2013 saat bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Natuna. Pada 2015, ia kembali bertugas di Kejaksaan Negeri Karimun dengan jabatan yang sama.

Pada 14 Mei 2018, Roy dipercaya menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Dalam di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kepercayaan institusi berlanjut pada 2021 ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Selanjutnya, pada 2023, Roy dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Batam.

Ia kemudian kembali ke bidang teknis penegakan hukum sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 14 Juni 2024.

Puncaknya, pada 28 April 2025, Roy dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga saat ini.

Menjaga Marwah Hukum Negara
Roy menyadari bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak bergantung pada satu individu, melainkan pada sinergi lintas bidang, koordinasi antar lembaga, serta ketertiban administrasi.

Di balik peran yang dijalankan secara senyap, ia memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen negara, tetapi benar-benar dilaksanakan demi kepastian dan keadilan hukum.

Dengan integritas dan konsistensinya, Roy Huffington Harahap turut menjaga marwah hukum negara pada tahap yang menentukan arah akhir penegakan keadilan. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *