
MEDAN, Liputannews.id — Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, menangani perkara kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan, pada Senin (15/12/2025).
Kasus ini berawal dari peristiwa pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan warga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Saat diamankan, warga menemukan senjata tajam yang dikuasai terduga pelaku.
“Pada saat diamankan oleh warga, ditemukan satu bilah senjata tajam yang dibawa terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (9/12/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, serta gagang kayu berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam diproses sebagai perkara tersendiri dan terpisah dari dugaan tindak pidana pencurian.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB, ketika seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan. Pelapor menyampaikan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan menemukan senjata tajam di tangan terlapor.
Sebelumnya, terduga pelaku beserta barang bukti sempat diserahkan ke Polsek Pancur Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, pihak Polsek Pancur Batu menyarankan agar perkara kepemilikan senjata tajam dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Medan Tuntungan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, koordinasi antar-polsek, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Seluruh tahapan penyidikan kami lakukan sesuai prosedur,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara guna melengkapi alat bukti. Sementara itu, pemanggilan terhadap saksi LS telah dilakukan pada 9 Desember 2025. Meski saksi hadir di Polsek Medan Tuntungan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan.
Saat ini, perkara kepemilikan senjata tajam tersebut telah resmi berada pada tahap penyidikan. Polsek Medan Tuntungan menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red-LN)











