
ANAMBAS, Liputannews.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatatkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025). Pada tahun ini, Anambas meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 94,66 dan menempati peringkat kelima kategori pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hasil monitoring serta evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 menempatkan:
- Kabupaten Bintan – Informatif (98,83)
- Kota Tanjungpinang – Informatif (97,68)
- Kota Batam – Informatif (97,65)
- Kabupaten Lingga – Informatif (96,83)
- Kabupaten Kepulauan Anambas – Informatif (94,66)
- Kabupaten Karimun – Informatif (92,41)
- Kabupaten Natuna – Tidak Informatif (37,1)
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah berkomitmen dan bekerja secara maksimal sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah.
“Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya bangga atas pencapaian yang diraih,” katanya.
Meski demikian, Bupati Aneng menekankan bahwa prestasi ini bukan akhir dari upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di Anambas.
“Ke depan, kita harus melakukan evaluasi secara berkelanjutan agar kualitas keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang tepat dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas aparatur serta mendorong inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif. (Ifa-LN)











