ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Anambas Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Avatar photo
×

Anambas Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Share this article
Foto Bersama Saat Bupati Aneng Menghadiri Penanggulangan MoU Terkait Pidana Kerja Sosial di Tanjungpinang, Sabtu (4/12/2025)

ANAMBAS, Liputannews.id —Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan digelar di Tanjungpinang pada Kamis (4/12/2025), bersamaan dengan acara serupa antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri, serta para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota se-Kepri.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran di daerah harus siap mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan KUHP baru.

“Seluruh satuan kerja harus memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Agoes Soenanto Prasetyo.

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan upaya penyelarasan komitmen antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. “MoU ini bertujuan membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menilai MoU ini menjadi fondasi penting menjelang pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membina pelaku agar menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Budhi menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Ini adalah alternatif pidana penjara yang lebih efisien secara ekonomi dan mampu mendorong rehabilitasi serta reintegrasi sosial,” katanya kepada jurnalis ulasan.co Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah hukum progresif yang mengedepankan pendekatan humanis. “Pidana kerja sosial sejalan dengan semangat keadilan korektif yang diusung KUHP baru,” ujar Aneng.

“MoU ini menjadi pondasi penting bagi Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mempersiapkan sarana, mekanisme, dan koordinasi lintas instansi untuk implementasi pidana kerja sosial,” tambahnya.

Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis menjelang dimulainya implementasi pidana kerja sosial pada Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan keadilan restoratif serta pemulihan bagi pelaku tertentu yang dinilai tidak perlu menjalani pidana penjara. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *