
ANAMBAS, Liputannews.id —Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini disampaikan Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin, mewakili Kapolres AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025). Proyek bernilai Rp10,2 miliar tersebut diketahui telah menerima pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar, namun tidak menunjukkan realisasi pekerjaan di lapangan.
Lelang Proyek Diduga Direkayasa
Kompol Shallulahuddin menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan sudah terjadi sejak sebelum proses lelang dimulai. Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran masing-masing dalam mengatur pemenang tender dan aliran pekerjaan.
Para tersangka tersebut adalah:
- MH – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR
- AJ – Direktur PT Anak Bintang, perusahaan yang memenangkan tender
- PR – Penerima kuasa direktur sekaligus pelaksana proyek
MH diduga telah menentukan pemenang tender sejak awal dan mengarahkan agar pekerjaan dialihkan secara ilegal kepada pihak lain. Setelah uang muka cair, pekerjaan tidak pernah berjalan.
“Belum ada pekerjaan yang dilaksanakan. Uang muka hanya digunakan sebagian untuk membeli besi dan material, selebihnya proyek berhenti total,” jelas Wakapolres.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,7 Miliar
Dalam proses penyidikan, Polres Anambas telah memeriksa 31 saksi serta tiga saksi ahli. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru.
Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar, setelah memperhitungkan potongan pajak dari pencairan uang muka proyek.
Barang Bukti dan Aliran Dana Tak Wajar
Dalam penyitaan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
81 dokumen proyek
Puluhan rangkaian besi dan baja cetakan beton
Bahan adonan beton
Uang tunai Rp230.750.000
Temuan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak sesuai kontrak
Polisi juga menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kemungkinan pelelangan barang bukti yang masih memiliki nilai, guna membantu pemulihan kerugian negara.
Diancam Hukuman Hingga Seumur Hidup
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Pengembalian uang dari para tersangka belum ada. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Wakapolres. (Ifa-LN)











