
ANAMBAS, Liputannews.id — Gagasan memperkuat koperasi aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka seiring besarnya potensi ekonomi dari arus dana negara untuk para pegawai pemerintah.
Setiap tahun, sekitar Rp300 triliun dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk belanja ASN.
Dalam lima tahun, jumlah itu mencapai Rp1.500 triliun, atau hampir separuh dari total APBN Indonesia.
Dana tersebut mengalir kepada lebih dari 5,5 juta ASN yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Namun para pemerhati ekonomi koperasi menilai arus dana itu selama ini hanya berputar dalam konsumsi jangka pendek dan belum dimanfaatkan sebagai kekuatan ekonomi produktif.
“Dalam arus dana sebesar itu tersimpan potensi kemandirian ekonomi bangsa. Sayangnya, selama ini kita hanya memandangnya sebagai belanja rutin, bukan sebagai modal membangun kesejahteraan ASN dan masyarakat,” ujar ketua KOPAMBER Anambas, Yohanes Maria Vianey Sawu, S.T salah seorang penggagas gerakan koperasi ASN di Anambas, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, potensi serupa juga terlihat di tingkat daerah. Dengan rata-rata APBD kabupaten/kota sekitar Rp1 triliun, sekitar Rp300 miliar atau 30 persennya merupakan belanja tidak langsung bagi ASN. Menurut dia, pola pengelolaan dana tersebut dapat diubah tanpa menambah beban APBN.
“Negara tidak perlu menambah utang dan tidak perlu membentuk lembaga baru. Cukup ubah pola pengelolaan arus keuangan ASN dengan memberikan kepercayaan kepada koperasi ASN yang sehat, transparan, dan terintegrasi dengan perbankan,” katanya.
Sejalan dengan Amanat Konstitusi
Gagasan penguatan koperasi ASN disebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan koperasi sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Para penggerak koperasi di Anambas menilai koperasi ASN memiliki fungsi lebih dari sekadar wadah simpan pinjam.
“Koperasi ASN adalah sarana pendidikan moral dan disiplin finansial bagi para pegawai. Di sini ASN belajar mengelola penghasilan secara bertanggung jawab sambil menumbuhkan solidaritas ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, integrasi sistem penggajian ASN (payroll) dengan koperasi resmi akan menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi. “Perputaran dana itu akan memperkuat koperasi, meningkatkan daya beli ASN secara sehat, dan menggerakkan ekonomi lokal tanpa menambah beban APBN satu rupiah pun,” tegasnya.
Inisiatif dari Daerah Terluar
Koperasi Pegawai Anambas Bermadah (KOPAMBER) menjadi salah satu contoh inisiatif dari daerah terluar Indonesia yang mencoba menerapkan konsep tersebut. Para pengurusnya menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk menyaingi lembaga keuangan yang sudah ada.
“KOPAMBER tidak bermaksud menyaingi bank atau lembaga besar. Kami hanya ingin membuktikan bahwa keadilan ekonomi bisa dimulai dari sikap jujur dan semangat berbagi,” ujar ketua Kopamber Anambas, Yohanes Maria Vianey Sawu, S.T.
Ia menyebut, kebijakan sederhana berupa pemberian izin pengelolaan payroll ASN kepada koperasi resmi dinilai cukup untuk menghidupkan demokrasi ekonomi sebagaimana cita-cita reformasi.
Harapan Menjadi Gerakan Nasional
Para penggerak koperasi ASN di Anambas berharap agar gagasan ini menjadi bagian dari gerakan nasional. “Cita-cita kami adalah membangun koperasi ASN yang kuat, mandiri, dan nasionalis sebagai bagian dari Gerakan Ekonomi Pancasila. Dari Anambas, kami ingin membuktikan bahwa perubahan besar dapat dimulai dari tempat kecil,” pungkasnya. (Ifa-LN)











