ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Yohanes Sawu Gagas Revolusi Ekonomi ASN Berbasis Koperasi

Avatar photo
×

Yohanes Sawu Gagas Revolusi Ekonomi ASN Berbasis Koperasi

Share this article
Kabid Ekonomi dan SDA Setkab Anambas, Yohanes Maria Vianey Sawu, S.T

ANAMBAS, Liputannews.id — Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes Maria Vianey Sawu, S.T., menyerukan pentingnya membangun kemandirian ekonomi aparatur sipil negara (ASN) melalui penguatan koperasi ASN. Menurutnya, koperasi menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Setiap tahun, sekitar Rp300 triliun dari APBN dialokasikan untuk belanja ASN. Dalam lima tahun, nilainya bisa mencapai Rp1.500 triliun. Namun sayangnya, dana sebesar itu selama ini hanya berputar di sektor konsumsi, bukan dalam kegiatan ekonomi produktif,” ujar Yohanes di Tarempa, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, apabila sistem pengelolaan keuangan ASN diarahkan melalui koperasi, maka dana tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi mandiri tanpa menambah beban anggaran negara.

“Negara tidak perlu menambah utang atau membentuk lembaga baru. Cukup ubah kebijakan agar koperasi ASN yang sehat dan transparan diberi kepercayaan untuk mengelola payroll ASN secara nasional,” katanya.

Menurut Yohanes, koperasi ASN tidak hanya berfungsi sebagai wadah simpan pinjam, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran moral dan disiplin finansial.

“Koperasi ASN adalah tempat ASN belajar mengelola penghasilan dengan tanggung jawab, sekaligus menumbuhkan solidaritas ekonomi di lingkungannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, keterlibatan koperasi dalam sistem penggajian ASN dapat memberikan dampak luas bagi perekonomian daerah.

“Jika setiap gaji ASN dihubungkan dengan koperasi resmi, maka uang negara yang dibayarkan akan memberi nilai tambah sosial dan ekonomi di daerah tanpa menambah satu rupiah pun dari APBN,” tegasnya.

Selain itu, Yohanes menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketiga regulasi itu sudah jelas menempatkan koperasi sebagai urusan wajib pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari Kepulauan Anambas, Yohanes bersama Koperasi Pegawai Anambas Bermadah (KOPAMBER) berkomitmen menunjukkan bahwa perubahan ekonomi bisa dimulai dari daerah terpencil.

“Kami tidak menyaingi bank atau lembaga besar, kami hanya ingin membuktikan bahwa keadilan ekonomi bisa dimulai dari integritas,” ungkapnya.

Ia menutup pernyataannya dengan penuh optimisme.

“Tak perlu pemerintah mengeluarkan dana tambahan, cukup ubah kebijakan agar ASN bisa mengelola payroll-nya sendiri. Di sanalah letak demokrasi ekonomi yang sesungguhnya,” pungkas Yohanes.

Dengan semangat tersebut, Yohanes menegaskan tekadnya untuk membangun koperasi ASN yang kuat, mandiri, dan nasionalis sebagai bagian dari gerakan menegakkan ekonomi Pancasila.

“Dari Anambas, kami ingin membuktikan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari tempat kecil, selama ada niat yang tulus dan pikiran yang benar,” katanya. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *