ANAMBASBATAMDAERAHNASIONALTANJUNGPINANG

BPH Migas Diminta Pahami Kondisi Geografis Anambas

Avatar photo
6
×

BPH Migas Diminta Pahami Kondisi Geografis Anambas

Share this article
Sekda dan Kabag Ekonomi SDA Kabupaten Kepulauan Anambas Saat Audensi di BPH Migas di Jakarta, Senin (10/11/2025)

ANAMBAS, Liputannews.id —Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Senin (10/11/2025). Pertemuan tersebut membahas usulan calon penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kepulauan Anambas yang hingga kini belum mendapat persetujuan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas, Yohanes M.V. Sawu, mengatakan sebanyak 20 calon penyalur BBM yang diusulkan Pemkab Anambas ke BPH Migas belum satu pun yang disetujui.

“Dari 20 calon penyalur yang kita usulkan, belum satu pun yang disetujui karena masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, salah satu kendala utama dalam proses ini adalah penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Ia menilai, peraturan tersebut belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kondisi geografis Kepulauan Anambas yang mayoritas berupa wilayah perairan.

“Kondisi geografis kita di Anambas ini berbeda. Daerah kita lautan paling luas, bukan daratan. Jadi syarat jarak 10 kilometer antarpenyalur itu tidak bisa diterapkan di sini. Seratus meter saja sudah laut,” kata Yohanes.
“Harusnya ada penyesuaian karena posisi kita banyak di laut, bukan di darat,” tambahnya.

Ia mencontohkan, di wilayah Air Sena, jarak antarpenyalur yang dianggap terlalu dekat seharusnya bisa dimaklumi karena kondisi geografisnya yang unik. Namun, hal itu belum sepenuhnya dipahami oleh pihak BPH Migas.

“Yang kita usulkan ini penyalur di laut, bukan di darat. Contohnya seperti di Air Sena, jarak SPBU Air Sena ke Air Sena itu tidak sampai satu kilometer, tapi mereka belum memahami hal itu,” ujarnya.

Selain persoalan jarak dan lokasi, Yohanes juga mengungkapkan adanya kendala dalam pemenuhan dokumen administrasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan penyalur. Berdasarkan aturan, setiap calon penyalur wajib melampirkan daftar konsumen beserta data kendaraan pengguna BBM. Namun, di lapangan banyak ditemukan ketidaksesuaian antara nama di KTP dan STNK kendaraan laut milik warga.

“Kebanyakan motor laut di sini tidak sesuai namanya dengan KTP, karena banyak berasal dari luar daerah seperti Tanjungpinang dan Jakarta,” jelasnya.
“Jadi kita harus lengkapi dengan surat pernyataan bahwa kendaraan itu benar di bawah penguasaan konsumen tersebut, atau sedang proses balik nama,” lanjut Yohanes.

Selain itu, BPH Migas juga meminta agar Pemkab Anambas menyiapkan surat pernyataan dan surat keterangan tambahan yang menjelaskan kondisi geografis calon penyalur. Seluruh dokumen tersebut nantinya harus ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas.

“Mereka minta surat pernyataan tentang pemenuhan syarat penyalur dan surat keterangan yang menjelaskan kondisi geografis calon penyalur. Semua surat itu harus ditandatangani Bupati,” kata Yohanes.

Ia berharap, BPH Migas dapat memberikan diskresi atau kebijakan khusus bagi Kepulauan Anambas, mengingat karakter geografisnya yang berbeda dari daerah lain.

“Itu yang jadi kendala kita di daerah ini. Harusnya mereka bisa memberikan diskresi karena kondisi geografis kita yang unik,” tutup Yohanes. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *