ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Kesbangpol Batam Perkuat Peran FKDM untuk Cegah Potensi Kerawanan Sosial

Avatar photo
70
×

Kesbangpol Batam Perkuat Peran FKDM untuk Cegah Potensi Kerawanan Sosial

Share this article
Suasana Rakot TKDP Kota Batam, Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

BATAM, Liputannews.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam memperkuat peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai garda terdepan dalam mendeteksi serta mencegah potensi kerawanan sosial di tengah masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Permendagri tersebut menekankan pentingnya kewaspadaan dini sebagai instrumen antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Melalui pelibatan masyarakat, FKDM berperan mengumpulkan informasi, menganalisis potensi ancaman, serta memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.

Sebagai implementasi regulasi tersebut, Kesbangpol Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah (TKDP) Kota Batam pada Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Rapat dibuka resmi oleh Wali Kota Batam yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. Heriman HK, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Batam, Riama Manurung, SH., MH. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, kecamatan, kelurahan, serta pengurus FKDM Kota Batam dan FKDM tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Heriman menegaskan kewaspadaan dini merupakan instrumen penting untuk mencegah berbagai gangguan sosial, konflik horizontal, hingga ancaman lain yang dapat menghambat pembangunan.

“Dengan kewaspadaan dini, kita tidak hanya berfokus pada penanganan, tetapi juga pada upaya mencegah potensi permasalahan sejak dini. Hal ini penting untuk menjaga Batam tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Batam Riama Manurung menyampaikan FKDM berfungsi sebagai “mata dan telinga” pemerintah dalam menyerap informasi dari masyarakat.

“Sesuai amanat Permendagri, deteksi dini dan cegah dini harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis. Ipda R. Satriya Dedy Kurnia, Katim Unit Pencegahan Satgas Wilayah Kepri Densus 88 Anti Teror, memaparkan materi tentang upaya pencegahan terjadinya konflik di masyarakat.

Selain itu, Ptiandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, menyampaikan paparan mengenai kebijakan dan penyuluhan hukum terkait tindak pidana kejahatan melalui media sosial.

Dengan konsistensi penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, diharapkan Kota Batam mampu menjaga stabilitas sosial-politik dan menciptakan suasana yang aman serta damai. Kondisi ini penting bagi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi strategis di Indonesia. (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *