
BATAM, Liputannews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut dua terdakwa, Roliati dan Rustam, dengan pidana penjara lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/8/2025).
“Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap kedua terdakwa,” ujar Jaksa Arfian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irpan Lubis.
Tuntutan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu untuk menguasai aset PT Active Marine Industries (PT AMI). Jaksa menegaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 266 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan pihak lain secara hukum, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan,” tambah JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor: 2035/DTF/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, tanda tangan Lim Siang Huat yang terdapat dalam dokumen kuasa khusus dan perjanjian kerja sama dengan terdakwa Rustam dinyatakan berbeda dengan tanda tangan asli.
“Dari pemeriksaan laboratorium, jelas ditemukan adanya perbedaan tanda tangan yang digunakan dalam dokumen,” papar JPU.
Akibat tindakan kedua terdakwa, Dewi Triyanawati dan Lim Siew Lan disebut mengalami kerugian hingga Rp50,68 miliar.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menyiapkan pembelaan. “Kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan,” ucap salah satu penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis kemudian menutup sidang dengan mengetuk palu. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa,” katanya. (Anes-LN)