
ANAMBAS, Liputannews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rakor tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), awak media, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padilah, S.Kom., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakor PDPB mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf (i). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa KPU kabupaten/kota wajib melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Ini merupakan Rakor pertama yang dilaksanakan pada tahun 2025. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan akurasi dan validitas data pemilih,” ujar Padilah.
Ia menambahkan bahwa agenda PDPB dilaksanakan secara rutin setiap triwulan, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Tujuannya adalah untuk memperbarui data pemilih secara periodik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh wilayah.
“Rakor serupa akan kembali digelar pada September dan Desember mendatang. Harapannya, proses pemutakhiran ini dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan terpercaya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Padilah memaparkan bahwa sumber data PDPB berasal dari berbagai elemen, di antaranya DPT pada pemilu terakhir, data kependudukan yang diperbarui secara berkala, laporan masyarakat, serta informasi dari instansi terkait.
“Seluruh data yang diterima akan kami sinkronkan, lalu dilakukan pencermatan menyeluruh sebelum disusun dalam laporan rekapitulasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan partisipatif. (Ifa-LN)